MATATELINGA, Jakarta- Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin,karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, digrebek Polres Jakarta Selatan. Alhasil, pemilik hotel dan 15 terapis pijat pun dibawa ke kantor polisi.Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021) mengungkapkan, "Dari hasil kegiatan kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021".Menurutnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa. Alhasil, pemilik hotel dan belasan terapis spa pun digelandak ke kantor polisi.
BACA JUGA:Bangunan Rumah Toko Diluluhlantakan Sijago Merah"Kegiatan tersebut kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2. Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tuturnya.Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga mengenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.