Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
10 Tersangka Megaskandal Asabri Ditetapkan

10 Tersangka Megaskandal Asabri Ditetapkan

- Kamis, 29 Juli 2021 22:10 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).

Penetapan tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:

Korporasi PT IIM;

Korporasi PT MCM;

Korporasi PT PAAM;

Korporasi PT RAM;

Korporasi PT VAM;

Korporasi PT ARK;

Korporasi PT. OMI;

Korporasi PT MAM;

Korporasi PT AAM;

Korporasi PT CC.

"Penetapan tersangka terhadap perusahaan manajer investasi (MI) dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi, telah menemukan fakta reksa dana yang dikelola oleh MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional," ujar Leonard Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Selain tidak dilakukan secara profesional, pengelolaan dana juga tidak independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan ataupun dimanfaatkan oleh MI.

Dengan demikian perbuatan MI itu, bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 atau Rp 23 triliun.

Leonard Simanjuntak menegaskan, penetapan 10 tersangka MI dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1).

Dalam kasus yang berbeda, pada Juni tahun lalu, Kejagung juga menetapkan sedikitnya 13 perusahaan MI sebagai tersangka di kasus yang berbeda, yakni megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Waktu itu, Kejagung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan MI sebagai tersangka.

Ke - 13 tersangka korporasi saat ini, masing-masing :

1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC)

2. PT OSO Manajemen Investasi (OMI)

3. PT Pinnacle Persada Investama (PPI)

4. PT Millenium Danatama Indonesia / PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM)

5. PT Prospera Asset Management (PAM).

6. PT MNC Asset Management (MNCAM)

7. PT Maybank Asset Management (MAM)

8. PT GAP Capital (GAPC)

9. PT Jasa Capital Asset Management (JCAM)

10. PT Pool Advista Asset Management (PAAM)

11. PT Corfina Capital (CC)

12. PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII)

13. PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Nasional

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Nasional

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia