MATATELINGA. Jember - Sungguh keterlaluan, aksi perusakan mobil ambulans Covid-19 itu sempat viral beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Tiga warga Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan ambulans yang membawa jenazah Covid-19.Sebagaimana diketahui, mobil ambulans pengangkut pasien Covid-19 yang bakal dimakamkan dirusak oleh puluhan warga di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silom. Selain pengerusakan mobil ambulan, peristiwa yang terjadi pada Jum'at malam 23 Juli 2021 lalu ini juga diwarnai aksi perebutan jenazah Covid-19 dari dalam ambulans.Aksi perebutan dan pengerusakan ambulans yang membawa pasien Covid-19 ini terekam oleh salah satu kamera warga dan beredar viral di medial sosial.
Baca Juga:Bersama Unsur Terkait, Personil Brimob Poldasu Bagikan Masker Kepada MasyarakatTampak dari video yang beredar, pengerusakan dan perebutan jenazah Covid-19 ini lantaran pihak keluarga dan warga berniat mengambil paksa dan memakamankan jenazah Covid-19, tanpa menggunakan protokol kesehatan.Ketiganya adalah ME (30), ES (25), dan AR (26), warga Kecamatan Silo.AKP Komang Yogi Arya Wiguna selaku Kasatreskrim Polres Jember, menuturkan, ketiga orang ini memiliki peran berbeda-beda dalam perusakan ambulans ini."Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen, yang ada dalam mobil ambulans," ucap Komang, melalui pesan singkatnya, pada Minggu (01/08/2021) pagi.[br]Sebelumnya dikatakan Komang, pihaknya telah melakukan penyelidikan termasuk dari video perusakan yang beredar di media sosial. Selain itu setidaknya ada 5 saksi mata di antaranya dua tokoh agama setempat."Kami telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah kami amankan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota.Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan."Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya.(Mtc/Okz)