MATATELINGA. Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah di putuskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 9 Agustus 2021.Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual, Senin (02/08/2021) mengatakan, "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah," ujarnya.Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.
Baca Juga:Pemko Medan Lancarkan Razia Prokes dan PPKM Level IVKemudian, melihat perkembangan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021."Telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfimasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentar BOR," tuturnya. (Mtc/Okz)