MATATELINGA. Jakarta - Diduga lakukan dugaan penodaan agama, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a Tentang dugaan penodaan agama.Karo Penmas selaku Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, "Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata nya dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jum'at (27/08/2021).
Baca Juga:Kapolda Sumatera Utara Serahkan Bantuan Kepada Korban KebakaranRusdi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021."Di dalam lapodan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun yutub Tridatu," ujar Rusdi."Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada," tutup Rusdi. (Mtc/Okz)