Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPK : Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK : Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Selasa, 31 Agustus 2021 06:15 WIB
GOOGLE
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta
MATATELINGA. Jakarta - Terkait kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, berinisal (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, berinisial (HA) sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim satgas KPK telah mengamankan sepuluh orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Dua dari 10 orang yang diamankan tersebut, merupakan (PTS) dan suaminya, (HA).

(PTS) dan suaminya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur. Usai diperiksa, tim Satgas KPK kemudian menerbangkan keduanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya, sekira pukul 14.30 Wib.

Baca Juga:Polisi Usut Pelaku Teror Tas Bertuliskan "Awas Bom" di Siantar

Tak hanya itu, tim juga mengamankan berbagai dokumen dan uang ratusan juta. Mereka yang diamankan tersebut diduga diduga terlibat kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Selain (PTS), KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sebagai sebagai penerima yakni berinial (DK) Camat Krejengan, (MR) Camat Paiton termasuk (PTS) dan (HA).

Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu berinisial (SO), (AW), (MW), (MI), (MB), (MH), (AW), (KO), dan (AS).

Kemudian (JL), (UR), (NH), (NUH), (HS), (SR), (SO), dan (SD).

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan "KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar nya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/08/2021).

[br]

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut