MATATELINGA. Jakarta - Terkait kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, berinisal (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, berinisial (HA) sebagai tersangka.Sebelumnya, tim satgas KPK telah mengamankan sepuluh orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Dua dari 10 orang yang diamankan tersebut, merupakan (PTS) dan suaminya, (HA).(PTS) dan suaminya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur. Usai diperiksa, tim Satgas KPK kemudian menerbangkan keduanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya, sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Juga:Polisi Usut Pelaku Teror Tas Bertuliskan "Awas Bom" di SiantarTak hanya itu, tim juga mengamankan berbagai dokumen dan uang ratusan juta. Mereka yang diamankan tersebut diduga diduga terlibat kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.Selain (PTS), KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sebagai sebagai penerima yakni berinial (DK) Camat Krejengan, (MR) Camat Paiton termasuk (PTS) dan (HA).Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu berinisial (SO), (AW), (MW), (MI), (MB), (MH), (AW), (KO), dan (AS).Kemudian (JL), (UR), (NH), (NUH), (HS), (SR), (SO), dan (SD).Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan "KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar nya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/08/2021).[br]Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mtc/Okz)