Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Viral, Wanita Tewas Tertabrak Ular Besi

Viral, Wanita Tewas Tertabrak Ular Besi

- Senin, 06 September 2021 10:45 WIB
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA. Bandung - PT KAI Daop 2 Bandung menyayangkan terjadi peristiwa itu lantaran masih adanya aktivitas masyarakat di kawasan terlarang. Pasca viral nya di media sosial video detik-detik seorang wanita tertabrak kereta api (KA). Peristiwa itu terjadi di Bandung pada Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 08.12 Wib. Pihak

Kuswardoyo selaku Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 Wib, kereta api KRD lokal Bandung raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," katanya, Senin (06/09/2021).

PT KAI, kata dia, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya. Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Padahal, lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya.

Baca Juga:Lima Angkatan Laut Dinyatakan Tewas

"Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," beber Kuswardoyo.

Pada video itu terlihat ada beberapa wanita yang sedang menyeberang di rel kereta api di petak jalan antara Cikudapateuh -Kiaracondong, Kota Bandung. Saat sedang menyeberang kereta api KRD Bandung raya melintas. Satu wanita tak berhasil menyeberang dan tertemper KA. Diduga, mereka habis selfie di sekitar rel kereta api.

Informasi yang dihimpun, wanita berinisial M itu meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak dapat tertolong.

Ia menjelaskan, UU No 23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 telah menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

[br]

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," katanya.

PT KAI, kata dia, selalu menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," tuturnya. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Nasional

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari