MATATELINGA. Jakarta - Di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu 5 September 2021 malam. Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap prostitusi anak di bawah umur.Iptu Wan Deni Ramona selaku Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menyebutkan bahwa anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi."Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga:Hal Sepele, Satu Unit Rumah di Bogor Ludes TerbakarDalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pascapengungkapan di kamar hotel tersebut."Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya.[br]Barang bukti yang disita anggota kepolisian di antaranya yakni pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, dan kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. (Mtc/Okz)