MATATELINGA. Jakarta - Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 resmi diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Kebijakan keimigrasian terbaru ini adalah upaya penanganan penyebaran Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi secara nasional."Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” lanjutnya.Dijelaskan Angga, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia seperti pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
Baca Juga:USU dan Unimed Tidak Mendidik Mahasiswa Menjadi Ekstremis, Rektor Unimed : Bila Terbukti Mahasiswa Akan Dikeluarkan Dari Universitas“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,”ulasnya.Untuk pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.[br]Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," ujar Angga, Kamis (16/09/2021).Menurut Angga dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon.Adapun persyaratan tambahan tersebut seperti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.[br]"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia,” tegasnya.Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.(Mtc/Okz)