Matatelinga - Jakarta, Yusri hingga kini masih menjalani perawatan di RSCM. Yusri mengalami luka bakar cukup parah.Danpuspom TNI Mayjen Unggul K Yudhoyono memastikan kalau Pratu Heri Ardiansyah sudah dipecat dan akan menjalani proses hukum dengan ancaman 5 tahun penjara. Unggul juga menerangkan, Heri membakar tukang parkir di Monas itu karena motif kriminal."Motifnya kriminal, biasa dia meminta uang ke juru parkir," kata Unggul di Makodam, Jakarta, Senin (7/7/2014)."Dan itu tidak boleh dilakukan," tambah Unggul.Dia juga memastikan kalau perbuatan Pratu Heri atas Yusri juru parkir itu dilakukan sebagai tindakan pribadi, bukan kelompok."Dan ini dia melakukan sendiri tidak ada kelompok. Ini pribadi," tutupnya.(Dtc/Mt)