MATATELINGA. Jakarta - Merespons keputusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun.Mahfud dalam keterangannya mengatakan, "Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun Sehingga lebih mudah selesai," tutur nya, seperti dikutip dari Sindonews, Selasa (30/11/2021).Dia menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum. "Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," katanya.
Baca Juga:Peningkatan Wawasan Jurnalistik Bersama Forwadi dan PDAM TirtanadiMahfud mengatakan adanya jaminan keamanan investasi lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut maka tak bisa dibatalkan. "Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ucapnya.Mahfud pun meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata. "Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," jelasnya.Tak hanya itu, Mahfud juga memaparkan pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara internasional. "Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujarnya.