MATATELINGA. Jakarta - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat untuk diberikan hukuman mati terkait kasus korupsi PT Asabri. Hal ini saat dibacakannya berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar menuturkan, "Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extra ordinary crime dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar nya, Senin 6 Desember 2021.Jaksa mengungkapkan yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa adalah Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset milik terdakwa hanya Rp2,43 triliun.
Baca Juga:Dari PT. Wilmar, Pemko Medan Terima Bantuan Satu Unit Mobil Operasional Pelayanan Perizinan"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam tindak pidana korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih. Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa," lanjut Jaksa. Seperti dikutip dari Sindonews,Selasa (7/12/2021).Pihak jaksa menuntut kepada Majelis Hakim Tipikor Jakpus untuk memutuskan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer."Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," pungkas jaksa dalam persidangan.