MATATELINGA. Jakarta - Sempat menimbulkan kegaduhan di tengah tengah publik terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Polri. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon soal penangkapan Habib Bahar bin Smith.Dia berpendapat, Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat mengadili siapapun yang melanggar.Yaqut mengatakan, ”Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata nya, Selasa, (4/1/2022).
Baca Juga:Gubernur Sumut Ingatkan Pentingnya Persaudaraan dan Kasih Sayang ManusiaMenag Yaqut menyampaikan, dalam proses penegakan hukum dilakukan kepada setiap warga Indonesia tanpa pandang bulu. ”Tanpa pandang bulu,” ujarnya.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith (HBS). Seperti dikutip dari Sindonews, Rabu (5/01/2022).Selain Bahar, kata Arief pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. ”Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam.Untuk perlu diketahui, Habib Bahar Smith (HBS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung Jabar pada 11 Desember 2021.