MATATELINGA. Pasuruan - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Politikus PAN, anggota DPRD Kota Pasuruan, berinisial HL ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur.Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, HL langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Pihak kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kota Pasuruan.Wahyu Susanto mengatakan,"Selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:Terima Informasi Warga Negara Inggris Positif Covid-19, Bobby Nasution Langsung Tinjau RS Royal PrimaSecara prosedur, anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu rencananya akan mendekam di dalam Lapas Kelas II B Kota Pasuruan, hingga 20 hari kedepan. Dia dijerat dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan.HL sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, di Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman. Yang pada akhirnya HL pun ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Sementara itu, Kuasa Hukum HL, Wiwin Ariesta mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas penahanan kliennya oleh Kejari Kota Pasuruan. Dirinya pun akan meminta penangguhan penahanan terhadap HL. Seperti dikutip dari Sindonews, Kamis (6/01/2022)."Kami akan meminta penangguhan penahanan. Karena kecil kemungkinan klien kami menghilangkan jejak. Apalagi status yang bersangkutan merupakan pejabat publik," tandasnya. Untuk diketahui, HL dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan oleh korban berinisial K, pada 2017. Dalam laporan polisi, HL disebut meminjam uang pelapor sebesar Rp1,3 Miliar dengan imbalan proyek. Tetapi dibayar dengan cek kosong.