Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bejad! Bermodus Ajarkan Tenaga Dalam, Polisi Ringkus Oknum Guru Cabul

Bejad! Bermodus Ajarkan Tenaga Dalam, Polisi Ringkus Oknum Guru Cabul

Redaksi - Selasa, 11 Januari 2022 08:00 WIB
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Bandung - Aksi tindakan yang merusak mental generasi muda tanah air kian marak terjadi. Kali ini, Polisi berhasil meringkus H, oknum guru sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu. Menurut Tempo, peristiwa itu berlangsung sejak 2019 hingga 2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.

"Jadi ini kasus sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (08/01/2022).

Baca Juga:Korupsi Biaya PBB, Eks Bupati Labura Dituntut 1,5 Tahun Bui

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.

H ditangkap setelah mencabuli tiga santriwatinya dengan modus mengajarkan tenaga dalam. Aksi pencabulan tersebut dilakukan H yang kini berstatus tersangka sejak 2019-2021 lalu.

[br]

Polisi yang mendapatkan laporan dari salah satu korban langsung bergerak cepat memeriksa korban, menyita barang bukti, serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Sehingga, tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetap kan statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (10/01/2022).

Lebih lanjut Kusworo mengungkapkan, dalam melakukan aksi biadabnya, modus tersangka, yakni mengajarkan tenaga dalam dan melakukan pijatan-pijatan hingga akhirnya terjadi pencabulan dan persetubuhan.

"Dalihnya mengisi tenaga dalam, para korban disuruh memijit si pemilik ponpes ini kemudian berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pinjatan pada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut," beber Kusworo seraya mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di salah satu ruangan ponpes.

Kusworo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, para korban yang masih di bawah umur itu tidak ada yang sampai hamil.

"Sejauh ini, dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (11/01/2022).

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Nasional

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis