MATATELINGA. Magelang - Tindakan kriminal acap kali terjadi dilakukan oleh orang orang yang instan mendapatkan sesuatu hal. Kali ini diduga dilatar belakangi motif asmara. Polres Magelang menangkap pelaku pengeroyokan seorang pria berinisial IP (29).Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp. Dan pada akhirnya tiga orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah berhasil ditetangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
Baca Juga:Wow ! Pria ini Mendadak Diangkut Satreskrim Polresta Deli Serdang"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama," kata Alfan, Sabtu (15/1/2022). Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama disusul oleh tiga tersangka."Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban," katanya.Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya, Minggu (19/12/2021) ke Polsek Martoyudan. Seperti dikutip dari INews, Minggu (16/01/2022).[br]Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01/2022) di sebuah apartemen di Jogja, dua tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.