MATATELINGA. Jakarta - Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo akan tetap terus dilanjutkan. Tegas Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD."Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud, Rabu (09/02/2022).
Baca Juga:Bahas Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Daerah, Dinas Kominfo Sumut Terima Kunjungan Komisi B DPRD AsahanMenko Polhukam menegaskan, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Di mana, semua gugatannya telah ditolak. Lantas tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas. Seperti dikutip dari Okezone, Kamis (10/02/2022)."Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya."Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," pungkasnya.