MATATELINGA. Jakarta - Peredaran Virus Covid 19 sungguh benar benar tak ada habis habis nya malah varian virus pun silih berganti. Akan tetapi aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari. Namun, hal tersebut akan dilakukan bila situasi membaik.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM 'Update Penanganan Covid-19' pada Senin 14 Februari 2022 dalam akun YouTube Sekretariat Presiden mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional."Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN (baik WNI dan WNA)," ujar Luhut.
Baca Juga:Edy Rahmayadi dan Forkopimda Sumut Fokus Pada Vaksinasi dan ProkesMeskipun pekan depan (21 Februari 2022) hingga akhir Februari 2022 nanti PPLN masih harus menjalani karantina lima hari, namun pemerintah memberikan kelonggaran. PPLN yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) cukup menjalani karantina selama tiga hari."Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," kata Luhur.Namun, ia mengingatkan bagi PPLN yang sudah selesai karantina tiga hari tersebut diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan hasilnya ke Faskes/Puskesmas terdekat.[br]Ditambahkan Luhut, jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (15/02/2022)."Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," pungkas Luhut.