Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
17 TKI Korban Perdagangan Orang, di Pulangkan KBRI

17 TKI Korban Perdagangan Orang, di Pulangkan KBRI

Admin - Selasa, 22 Juli 2014 05:11 WIB
KBRI Malaysia
Matatelinga - Jakarta,  Dari 17 orang sebanyak 14 orang merupakan korban sebuah jaringan perdagangan orang sementara 3 orang lainnya diberangkatkan ke Malaysia dengan agen perseorangan. KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 17 orang TKI dan 1 orang bayi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan berita yang dilansir detikcom dari KBRI Kuala Lumpur, Selasa (22/7/2014), mereka sebelumnya ditampung di Shelter KBRI Kuala Lumpur (3 orang dan 1 bayi), Rumah Kanak-kanak Rembau (8 orang), dan Rumah Perlindungan Khas Wanita Kuala Lumpur (6 orang). Pada April 2014 lalu, KBRI juga sudah memulangkan 8 orang yang diyakini merupakan korban TPPO dari jaringan yang sama.

Mereka dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat di Indonesia. Sebanyak 8 dari 17 orang tersebut sebenarnya masih di bawah umur tetapi data tanggal kelahiran merekadi paspor telah diubah. Sementara itu, 1 orang lainnya berangkat dalam keadaan hamil dan kemudian melahirkan di shelter KBRI Kuala Lumpur.

Sebanyak 15 orang akan dipulangkan ke Jakarta dan 2 orang lainnya kembali ke Dumai, Riau. Sebagai tindak lanjutnya, mereka akan diserahkan ke instansi terkait. Bareskrim Polri juga telah melakukan tindakan terhadap jaringan perdagangan orang ini.

Pemulangan 17 orang ini diharapkan dapat membantu Bareskrim Polri untuk mengumpulkan kesaksian. Dengan begitu, jaringan perdagangan orang ini dapat dibongkar secara tuntas.

Agen perseorangan di Malaysia yang mempekerjakan 3 orang korban telah divonis bersalah oleh Hakim Mahkamah Kajang, Malaysia dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara serta memberikan kompensasi kepada korban masing-masing sebesar RM 1000 atau sekitar Rp 3,5 juta. KBRI Kuala Lumpur menyerukan agar semua pihak dan instansi terkait untuk tetap mewaspadai terjadinya TPPO dan penyelundupan manusia ke Malaysia yang masih sering terjadi.

(Dtc/Mt)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Nasional

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Nasional

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Nasional

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Nasional

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Nasional

Dibanderol, Harga Emas Naik Rp599 Ribu/Gram