Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BNN RI Penjarakan 10 Tersangka dan Sita 121,52 Kg Sabu

BNN RI Penjarakan 10 Tersangka dan Sita 121,52 Kg Sabu

- Selasa, 08 Maret 2022 18:15 WIB
Suriyanto/Matatelinga.com
Kepala BNN RI pimpin konferensi pers pengungkapan kasus Januari hingga Februari 2022
MATATELINGA,Jakarta- Kasus covid-19 yang kembali melonjak tak menyurutkan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam perang terhadap narkotika. Pada akhir Januari sampai dengan Februari 2022, BNN RI sebagai garda terdepan dalam war on drugs telah menyita 121,52 kg sabu.

Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo pada siaran persnya ( 8/3/2022) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Tpatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis 20 Januari 2022.

[br]

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut.

Kemudian diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan intrograsi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.

" Selanjutnya, masih di Provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada hari Jumat, 28 Januari 2022.

[br]

Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu. Penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Jalan PT. KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sekitar pukul 09.50 WIB.

Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.

Usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. P

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg sabu,"jelas Brigjen Pol Sulistyo Pudjo.

Lanjutnya lagi, sementara itu pada ungkap kasus ketiga yang terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia Indonesia.

Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

[br]

Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, 21 Februari 2022.

Ketiganya ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang yang disembunyikan di door trim pintu tengah sebelah kiri mobil.

Sementara mobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker. Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap H alias Kancil di Jalan RTA Milono KM.405, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diketahui sebagai penerima dari narkotika tersebut.

" Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman maksimal pidana mati. Sementara itu, dengan diamankannya seluruh barang bukti BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,"pungkas Karo Humas dan Protokol BNN RI. ( Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sopir Ditemukan Tewas di Lahan Kosong

Nasional

Kondisi Sehat Keponakan Walikota Kota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Nasional

Bupati Padang Lawas Tidak Acuh Nasib Petani Sawit

Nasional

Imigrasi Jakarta Utara Perkuat Layanan Modern dan Humanis Lewat Deretan Inovasi Digital dan Mobile Service

Nasional

Mantan Kapolres Asahan Sumbang Hewan Ternak Untuk Qurban Dihari Raya Idhul Adha 1447 H

Nasional

Perkuat Sinergi dan Silaturahmi, Kejari Medan-Forwakum Gelar Mini Soccer