MATATELINGA. Jakarta - Hingga saat ini kurang lebih 1.998 hektar bidang tanah milik obligor dan debitur telah disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebut Menko Polhukam Mahfud MD. Adapun nilai dari aset tersebut mencapai Rp19 Triliun.Dia juga menegaskan, akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset obligor dan debitur. Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar.Aset tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga:Nawal Lubis Sebut Digitalisasi UMKM Sangat Dibutuhkan"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah," ucap Mahfud dalam keterangannya, seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (01/04/2022).Mahfud mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat."Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," pungkasnya.