MATATELINGA. Jakarta - Rapat pleno tingkat I di Baleg DPR pada Rabu (13/04/2022) malam. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dibahas di tingkat selanjutnya atau dibawa ke sidang paripurna.Dari pandangan mini fraksi yang dilakukan sebelum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP ini, delapan fraksi telah memberikan persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.Mewakili Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Jelaskan Soal Sistem Merit dan Penempatan Pejabat"Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.Fraksi PKS, kata dia, juga mengingatkan agar revisi UU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun, sebagai upaya penyempurnaan menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti dikutip dari Okezone, Kamis (14/04/2022)."Dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat," ujarnya.[br]"Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas."Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut.