MATATELINGA. Jakarta - Atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada tersangka eks Bupati AGM. KPK memeriksa AGM kembali pada Rabu 11 Mei 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK.Perlu untuk diketahui, dalam perkara ini, AGM dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada AGM yakni, Y.
Baca Juga:Gubsu Edy Rahmayadi Sosok yang Menginspirasi Sebut Ketum Partai Demokrat AHYAGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.Selain itu, AGM diduga bersama NAB menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB. Uang itu juga digunakan untuk keperluan AGM. Di samping itu ,AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Y yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.Ali Fikri sebagai Pelaksana Tugas juru bicara bidang penindakan KPK, menegaskan penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterangan tersangka AGM tersebut. Ali pun mengungkapkan KPK menemukan adanya dugaan aliran uang yang diterima AGM dari berbagai sumber. Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (13/05/2022)."Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan Tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," kata Ali dalam keterangannya.[br]Saat ini, Ali menyampaikan status penyidikan kasus perkara dugaan tindak pidana suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tersebut telah memasuki tahap pra-penuntutan."Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," katanya.