MATATELINGA. Jakarta - Walaupun penyebaran Corona sudah mulai melandai, sepertinya pandemi Covid-19 belum berakhir hal tersebut terlihat dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.Pengaturan PPKM Luar Jawa Bali bisa dilihat dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Sementara, pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Dan, untuk daerah aglomerasi Jabodetabek turun menjadi level 1.
Baca Juga:Pemko Medan dan Jajaran PUD Pasar Tinjau 2 Pasar dan Gedung Eks Kantor PUD PasarSafrizal menjelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 meningkat dari semula 11 menjadi 41 daerah. Daerah pada Level 2 menurun dari semula 116 menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.Di luar Jawa-Bali juga memiliki kondisi sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Juga penurunan terjadi Level 2, dari semula 276 menjadi 196 daerah. Penurunan jumlah daerah di Level 3 dari 22 menjadi 20 daerah.“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Safrizal.“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujar Safrizal dalam keterangannya, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (24/05/2022).