Matatelinga - Jakarta, Komisi Pembrantasa Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan istri Bupati Karawang, tersangka pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL an PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karang, hal tersebut dibenarkan Nur Latifah."Iya iya, perpanjangan penahanan," kata Nur Latifah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).Nur Latifah merupakan istri Bupati Karawang, Ade Swara. Kini dia ditahan di Rutan KPK.Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang meminta ijin untuk pembangunan mal di Karawang. Dia bersama suaminya diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin. KPK menyangkakan Nurlatifah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Mt/Okz)