Matatelinga - Jakarta, Masa penahanan Bupati Karawang, Ade Swara, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade ditahan sejak Jumat 18 Juli karena diduga terlibat tindak pidana pemerasan."Iya perpanjangan," kata Ade Swara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014). Ade enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaannya hari ini. "Hanya ngobrol-ngobrol gitu saja dengan penyidik tentang saya," terang Ade. Ade Swara ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan izin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. KPK juga ikut menangkap istrinya, Nurlatifah. KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Mt/Okz)