MATATELINGA. Jakarta - Dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara.Penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun. Hal terseut langsung dijelasakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan."Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jum'at (05/08/2022).
Baca Juga:Aulia Rachman: Di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution Medan Berupaya Lahirkan AtletTak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara."Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.