MATATELINGA. Jakarat - Pesta demokrasi lima tahunan telah memasuki tahapan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024. Namun pada saat pendaftaran dikabarkan adanya pencatutan nama dari penyelenggara pemilu di daerah secara sepihak menjadi keanggotaan partai politik (parpol). Hal ini terungkap saat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.Perlu untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada penambahan daftar penyelenggara Pemilu yang dicatut namanya dalam keanggotaan parpol saat proses pendaftaran ini. Berdasarkan data yang dimutakhirkan pukul 19.08 Wib, jumlahnya sebanyak 98 orang."Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (04/08/2022).
Baca Juga:UAS dan Edy Rahmayadi Disambut 10 Ribuan Jemaah Tabligh Akbar di Pangkalan SusuAkan hal tersebut Bawaslu sebagi Badan Pengawas Pemilu langsung merespons hal tersebut."Kita imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (07/08/2022).Totok meminta parpol yang mencatut secara sepihak ini untuk segera memperbaiki berkas pendaftaran, khususnya yang berkaitan dengan keanggotaan parpol. Hal ini penting agar parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebelum menjadi parpol peserta Pemilu 2024.