MATATELINGA, Jakarta - Sejak Minggu (14/08/2022) pukul 23.59 Wib, pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 resmi ditutup. Sebanyak 40 partai politik (parpol) tercatat resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang."Terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024, hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022," kata Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Okezone, Senin (15/08/2022).Perlu untuk diketahui, pada hari terakhir pendaftaran August menjelaskan, tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
Baca Juga:Pemprov Sumut Gelar Bazar dan Pasar Murah Dalam Rangka Semarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 Wib tidak melakukan pendaftaran," tuturnya.Sementara, dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan."24 parpol dinyatakan lengkap sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.