MATATELINGA, Jakarta - Berbagai macam jalur di buka pemerintah dan pihak kampus untuk dapat masuk kedalam kampus perguruan tinggi negeri yang salah satunya dengan jalur masuk mandiri yang lebih dominan nuansa uangnya dibandingkan kemampuan intelektual calon mahasiswa baru. Akan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta perguruan tinggi negeri menghapus jalur mandiri.Seperti pemberitaan sebelumnnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila KRM.Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, HY, Ketua Senat Unila, MB, serta pihak swasta, AD.
Baca Juga:Masyarakat Jangan Mudah Percaya Medsos, Ketua PWI Sumut: Saring Dulu Sebelum SharingKRM, HY, dan MB ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan AD, tersangka pemberi suap.Diketahui, jalur mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN di berbagai perguruan tinggi negeri."Hapuskan saja masuk PTN lewat jalur mandiri karena itu nuansa uangnya lebih dominan dari kemampuan intelektual calon mahasiswa," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis seperti dikutip dari iNews.id, Senin,(22/08/2022).[br]Rois Syuriyah PBNU periode 2022-2027 mencontohkan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dia menyebut jalur mandiri dapat menjadi peluang terjadinya korupsi dan kecurangan."Seperti kasus Unila ini jelas peluang terjadinya korupsi dan kecurangan oleh pemangku kebijakan," kata dia.