Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

- Selasa, 19 Juli 2022 20:54 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA,Papua: Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan.

Sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Beruntungnya hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

[br]

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tutup Roswita.

Di tempat terpisah. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai Mulyana, mengatakan Bapak Hasdin mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

”Manfaat JKK itu bersifat unlimited atau tidak terbatas. Negara melalui BPJAMSOTEK akan menanggung pemulihan peserta atas kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, dan tanpa batasan waktu penanganan sesuai kebutuhan medis,” pungkas Mulyana.

Mulyana menambahkan, manfaat tanpa batas itu berhak dimiliki seluruh elemen pekerja di Indonesia. Bahkan, peserta dari kelompok pekerja harian dengan iuran hanya Rp16.800, asumsi penghasilan Rp1 juta per bulan berhak mendapat manfaat unlimited tersebut.

”Kami tidak membedakan hak manfaat JKK misalnya dengan peserta seorang direktur perusahaan bergaji ratusan juta per bulan,” ujar Mulyana.

Oleh karena itu, Mulyana menekankan betapa pentingnya seluruh pekerja mendaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

Apa pun profesi dan berapa pun penghasilannya tetap berhak sekaligus WAJIB mendapat program perlindungan jaminan sosial dari negara dan terkhusus juga untuk wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat Stabat.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

Nasional

JPN Kejari Mamuju Laksanakan Upaya Negosiasi Non Litigasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

Program G to G BP2MI Lemah Pengawasan, Warga Medan Meninggal Di Korsel