MATATELINGA, Jakarta : Sangat memperihatinkan, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung berinisial SD sebagai tersangka.Sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lembaga Mahkamah Agung (MA).Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menangkap seorang hakim agung.
Baca Juga:Nilainya Capai Ratusan Miliar, LIPPSU : Kabarnya Ada Dugaan Konspirasi Kolusi Dalam Lelang Paket Proyek Di DisporasuWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap seorang Hakim Agung. Kata dia, OTT dilakukan di Jakarta dan Semarang."Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Ghufron saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (22/09/2022).Firli Bahuri selaku Ketua KPK memaparkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (23/09/2022).
Adapun 10 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai berikut;[br]1 Sodara berinisial SD, Hakim Agung pada Mahkamah Agung2. Sodara berinisial ETP, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung3. Sodara berinisial DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung4. Sodara berinisial MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung5. Sodara berinisial R, PNS di Mahkamah Agung6. Sodara berinisial A, PNS di Mahkamah Agung7. Sodara berinisial YP, pengacara8. Sodara berinisial ES, pengacara9. Sodara berinisial HT, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)10. Sodara berinisial IDKS, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Selain itu, sebanyak enam orang tersangka yang ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang tersebut yakni Sodara berinisial ETP, DY, MH, A, YP, dan ES."Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," tuturnya.