MATATELINGA, Jakarta : Terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana, pada hari ini, Kamis (06/10/2022). Pemeriksaan bakal dilakukan sekira pukul 13.00 Wib.Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam, sekitar pukul 22.27 Wib, lengkap dengan hasil visum. Kehadiran sang pedangdut, bahkan ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.Atas laporan Lesti, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga:Desain Kompetensi Manajerial Bagi PNS, Edy Rahmayadi Sebut Pelatihan Kepemimpinan Kegiatan StrategisLaporan tersebut bahkan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pihak penyidik sendiri telah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora. Seperti dikutip dari Okezone, Kamis (06/10/2022)."Cek TKP wajib ya perkara suatu kasus wajib olah TKP kepada barang bukti memperjelas kasus ini. Kenapa selalu ada kasus pidana yang jelas kita cek TKP," ujar AKP Nurma beberapa waktu lalu.