MATATELINGA, Jakarta : Terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 12 Oktober 2022. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum."Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 Wib di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi MPI.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Roy Suryo beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga:Sebanyak 22 Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet PribadiEks Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Salemba dan ditahan selama 20 hari.Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.Berdasarkan keterangan yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, sidang tersebut akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).[br]Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.Sebagaimana diketahui, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (12/10/2022).Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.