MATATELINGA, Jakarta : Gegernya kasus Irjen Teddy Minahasa menjadi perhatian publik. Pasalnya, jenderal Kapolda Sumbar tersebut terkait dugaan kasus narkoba.
Hal ini terungkap dari kegiatan Gelar Perkara di Divpropam Polri hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 s.d 11.40 Wib terkait keterlibatan Oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Dari Hasil keputusan Sidang, terhadap para terduga :
1. IJP Teddy Minahasa / Kapolda Sumbar
2. Akbp Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar
3. Kompol Kasranto / Kapolsek Kali Baru Tj Priok
4. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar
5. Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru.
Propam Memutuskan dengan kesepakatan: Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat
Dicatatkan dalam Catpers personel
Dala. Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut: Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba PMJ atas nama :
1. Linda Pujiastuti
2. Samsul Maarif / Arief
3. Ariel / Abeng
4. Mai Siska
5. M Nasir / Daeng
Kemudian dari aliran BB bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas
Hasil pemeriksaan paminal sbb: Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian ket Akbp Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda)
[br]
Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.
IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan Akbp Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda (bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)
Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.
Bahwa ada penjualan Sabu oleh Akbp Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui temannya Sdr. Arief
Bahwa ada penerimaan uang dari Sdr. Linda Pujiastuti kepada Akbp Dody PN melalui Sdr Arief, dimana keterangan Akbp Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa
Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Sdri. Linda maka dijual kepada KP Kasranto.
Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain Akbp Dodi PN sekitar +- 2 kg (kurang).(mtc)