MATATELINGA, Jakarta : Pada hari ini, Selasa (18/10/2022) dengan agenda terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..Bharada E juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Tim kuasa hukum Bharada E sudah menyiapkan catatan khusus terkait narasi Ferdy Sambo tidak terlibat melakukan penembakan langsung terhadap Brigadir J, serta relasi kuasa dan perintah hajar 'tembak'. Selain itu tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan akan ada kejutan di meja persidangan.
Baca Juga:Jampi Sumut : Polisi Adalah Alat Negara untuk Tegakkan Aturan dan PeraturanDalam sidang Bharada E hari ini diagendakan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan memperdengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (18/10/2022)Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.Agenda jadwal persidangan Bharada E diketahui yakni pembacaan dakwaan.Pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena yang bersangkutan berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta.Bharada E disebut-sebut sebagai saksi mahkota terkait keseluruhan pembunuhan terhadap Brigadir J baik di Magelang maupun di Duren Tiga.