MATATELINGA, Jakarta : Setelah beberapa pekan terkait terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka.Usai para tersangka menjalani pemeriksaan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini."Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:60% Penderita Gangguan Ginjal Akut di Sumut Meninggal Dunia, Fraksi PKS Sumut Angkat BicaraAdapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan."Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.