MATATELINGA, Jakarta : Terkait kasus pencemaran nama baik dan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra. Artis Nikita Mirzani pada Selasa, (25/10/2022) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejari Serang.Perlu untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu dan sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.Menurut pihak Kejari Serang, ada dua alasan yang membuat Nikita Mirzani ditahan, yaitu alasan objektif dan alasan subjektif.
Baca Juga:Pesulap Hijau, Dukun Cabul yang Ngaku Utusan Tuhan Terancam 14 Tahun PenjaraKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan alasan objektif penahanan Nikita Mirzani dikarenakan kasusnya merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Seperti dikutip dari Okezone, Kamis (27/10/2022).Sedangkan untuk alasan subjektif terkait pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.Fredy juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan karena kasusnya sudah memasuki tahap 2 sehingga dia harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022."Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," jelasnya.