MATATELINGA, Jakarta : Belum juga kujung usai, dimana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama sebulan kedepan. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022. “: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (08/11/2022).Ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Baca Juga:Meski Erik Adtrada Menjabat Ketua Salah Satu Partai, DPC PPP Labuhanbatu Tidak Khawatir Menghadapi Pemilu Tahun 2024Berikut Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (08/11/2022).Level 1:- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitasArea publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%Resepsi Pernikahan
Level 1:- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiTransportasi
Level 1:- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketatPasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerahRestoran atau Rumah Makan dan Kafe[br]
Level 1:- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jamPusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).