Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sistem Pengawasan BPOM Disorot

Sistem Pengawasan BPOM Disorot

- Rabu, 09 November 2022 10:30 WIB
Matatelinga.com
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

MATATELINGA, Medan : Usai mencuatnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak ini, warganet di media sosial banyak yang mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lembaga ini dinilai berperan dalam pengawasan obat-obatan termasuk sejumlah obat yang diduga memicu terjadinya kasus gagal ginjal akut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, hingga 3 November 2022, tercatat sebanyak 323 kasus gagal ginjal akut terjadi pada anak.

Jumlah total pasien meninggal akibat gagal ginjal akut meningkat menjadi 190 anak.

Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mulai terpantau naik pada akhir Agustus 2022. Kemudian, menurutnya, kasus tersebut terus naik selama bulan September dan Oktober 2022.

Disorotnya BPOM disebut lemah dalam bidang pengawasan proses obat sebelum didistribusikan dan diedarkan (premarket) dan pengawasan setelah obat beredar (postmarket control).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini harus ada ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Memang dalam UU wabah penyakit menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB. Namun pemerintah juga harus membaca Undang Undang ini tidak hanya tekstual saja, namun juga filosofi kebijakan dan kondisi dimasyarakat,"kata Robert dalam Konferensi Pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Selasa (8/11/2022).

Robert mengatakan kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB.

Dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik.

Selain itu, perlu dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini.

Robert menambahkan, dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," imbuhnya.

Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa.

Menurut Robert, masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya.

Hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Pada penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kemenkes di antaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

[br]

"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini," ujar Robert.

Di samping itu Ombudsman menemukan ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Sehingga menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini, penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak disebabkan oleh konsumsi obat-obatan sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Meski masih ada faktor-faktor lain yang mungkin menjadi penyebab, namun menurutnya, persentasenya sangat kecil.

"Sampai sekarang kesimpulan kita adalah kecil sekali faktor risiko di luar obat-obatan. Ada? Ada, cuma sangat kecil," kata Budi seperti dikutip darii laman kompas. (Mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap

Nasional

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Nasional

Sejak Januari - April, Sat Narkoba Amankan 87 Tersangka Dari 77 Kasus

Nasional

Jadi Piutang Navayo ke Kemhan, Hakim Cecar Saksi Teken CoP Proyek Satelit 123 BT

Nasional

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Nasional

Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan