MATATELINGA : Berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan karena melihat tren kasus Covid-19 yang terus meningkat.Sesuai degan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022, atatus PPKM masih berada pada level 1 di semua daerah. Akan tetapi, terdapat penambahan aturan baru pada Inmendagri tersebut.Diketahui saat ini tengah berlangsung pertandingan bola tingkat dunia selama periode 20 November hingga 18 Desember mendatang. Hal ini berkaitan dengan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.
Baca Juga:Delegasi Sumut Asal Asahan Raih Prestasi Diajang NasionalPemerintah membuat peraturan yang berkaitan mencegah penularan Covid-19. Karena biasanya restoran atau cafe akan mengadakan nobar untuk menarik pelanggan.Pada saat nobar, masyarakat harus menerapkan yakni wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai."Dan hanya pengunjung dengan karegori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk," bunyi aturan tersebut. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (22/11/2022).Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang ikut nobar.[br]Nobar diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter"Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," bunyi aturan tersebut.Diketahui per Senin (21/11/2022) ada sekitar 4.306 kasus baru Covid-19. Untuk pasien meninggal bertambah sebanyak 43 jiwa. Kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 1.789 kasus harian.