MATATELINGA, Jakarta : Efektivitas dan legitimasi penegakan hukum mensyaratkan dukungan dan kepercayaan publikkepada lembaga penegak hukum. Dukungan dan kepercayaan ini bersifat dinamis, tergantungdari kinerja lembaga penegak hukum. Salah satu prinsip yang harus dijunjung oleh lembaga
penegak hukum dalam bekerja menurut UNHCR (2014) dan ICRC (2013) adalah akuntabilitas.
Didalam prinsip ini, penegak hukum harus akuntabel dalam penggunaan kekuasaan yangdinisbatkan padanya dan dalam melaksanakan tugasnya. Pelanggaran terhadap prinsipakuntabilitas ini dapat berimbas pada menurunnya kepercayaan publik, yang pada gilirannyadapat menurunkan efektivitas dan legitimasi penegak hukum.
Oleh karena itu, penting untukmenjaga akuntabilitas penegak hukum dari pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukanoleh aparatnya.
Menyikapi hal ini, Lembaga Indikator baru saja merilis hasil Survey Nasional terkini dengan metode sampling terhadap 1.220 responden dari 34 provinsi di Tanah Air.
Indikator penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduduki posisi puncak sangat dipercaya publik yakni 8,3 persen, cukup dipercaya (61.2 persen), kurang percaya (25,9 persen)
Di posisi kedua institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menduduki posisi puncak sangat dipercaya (8,1 persen), cukup dipercaya (65 persen) dan kurang dipercaya (21,1 persen).
Urutan ketiga ditempati lembaga pengadilan. Sangat dipercaya publik (7.9 persen), cukup dipercaya (63,1) persen dan kurang dipercaya (23,3 persen).
Disusul institusi Polri. sangat dipercaya (6,5 persen), cukup dipercaya (48,1 persen), kurang dipercaya (38,3 persen).
Survey nasional tersebut dilaksanakan sejak 30 Oktober hingga 5 November 2022 dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Indikator praktik setoran bawahan kepada atasan di institusi Polri, publik menyebutkan mengetahuinya/mendengar (78.3 persen).
Hasil Survei Nasiona Indikator menyimpulkan, bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi mengalami perbaikan dalam dua bulan terakhir.
Yang menilai positif cenderung meningkat dan sebaliknya bernada negatif cenderung menurun. Ini kemungkinan besar terutama karena ada kecenderungan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama kejaksaan dan Polri.
Terhadap Polri tingkat kepercayaannya mulai membaik setelah menurun tajam pasca kasus besar yang menimpa lembaga ini. Sementara institusi Kejaksaan mengalami peningkatan pasca banyaknya kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap masyarakat lewat pendekatan restorative justice (RJ).