MATATELINGA, Jakarta : Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah selesai, dan akan segera disahkan. Hal tersebut langsung disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.Arsul menyebut, sebelum masa reses berakhir, pihaknya akan melakukan rapat untuk menentukan perihal waktu pengesahan."Yang jelas pasti paling akhir tanggal 15 (Desember 2022) lah, karena kan rapur itu kan walaupun biasanya Selasa, kan kadang-kadang bisa berubah, tergantung bamusnya," katanya.
Baca Juga:Kecamatan Medan Amplas Sosialisasikan Program Pos Siaga Stunting Kepada Pimpinan PerusahaanArsul Sani juga tidak mempermasalahkan jika masih ada kelompok masyarakat yang menolak pengesahan RUU KUHP. Karena menurutnya, tidak mungkin pemerintah dan DPR dapat menyamakan sudut pandang seluruh rakyat Indonesia"Kalau dicari semua sudut pandangnya sama, gimana menyamakan sudut pandang 270 juta rakyat Indonesia itu?," katanya."Sudah clear, apa lagi? Tujuh tahun gitu loh (pembahasannya)," kata Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (01/12/20222).[br]Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan, meskipun belum tahu kapan, namun RKUHP akan segera disahkan."Pokoknya masa sidang ini, antara sekarang sampai sebelum reses. Tinggal kapan mau dirapurkannya kan kita belum tau," ucapnya.