MATATELINGA, Jakarta : Terkait dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka pada Bupati Kabupaten Bangkalan berinisial ALAI dan lima pejabat lainnya.Perlu untuk diketahui, sebelumnya keenam tersangka telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa mereka langsung diringkus dan dibawa ke gedung KPK."Ini kita lakukan di dalam upaya penyidikan dan lebih penting mempercepat proses penyelidikan serta penyelesaian perkara," kata Firli.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Hadiri Rapimda Partai Demokrat Sumut, Gubsu Ajak Kader Ciptakan Perubahan"Tersangka kita bawa ke Jakarta dan kita sampaikan ke publik, tentang apa saja perbuatan tersangka dan pasal pelanggar," tambah Firli.Penangkapan ini kata Firli berdasarkan keterangan dan bukti yang cukup. Keenamnya ditahan selama 20 hari ke depan.Lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berinisial HJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) WY, Kadis Ketahanan Pangan AM.Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja SH, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan AEL.[br]Keenam pun dihadiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (08/12/2022).Nampak mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna Oranye dengan tangan yang diborgol."Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.