MATATELINGA, Jakarta : Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, berinisial AAL telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga capai Rp1 triliun rupiah.Perlu untuk diketahui, selama berkarier di BAKTI, AAL terlibat dalam berbagai Proyek Strategis Nasional, termasuk Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km),Proyek Satelit Multifungsi, penyediaan BTS di daerah 3T, serta penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:Plt Bupati Langkat Syah Afandin : Hadiri Acara Grend Final Festival Karo Di Desa Telagah Kec.Sei Bingai.Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (06/01/2023), AAL menjabat sebagai Dirut BAKTI, yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.AAL merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar sarjana Teknik Telekomunikasi yang kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science in Operational Telecommunications di Coventry University, Inggris.Pria asal Bandung ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Taskforce Implementasi Digital TV antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura (2009-2011), serta tergabung sebagai anggota Asean Digital Broadcasting sejak 2009 hingga sekarang.