Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dito Mahendra Gagal Dijemput KPK, Berikut Enam Faktanya!

Dito Mahendra Gagal Dijemput KPK, Berikut Enam Faktanya!

Redaksi - Selasa, 10 Januari 2023 06:45 WIB
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Tidak pernah merasa puas dengan hasil yang diterimanya. Lants memakan uang keringat rakyat pun tega dilakukan guna untuk memuaskan hasratnya. Dikabarkan lebih dulu menghilang dari keberadaannya. Upaya jemput paksa saksi Dito Mahendra pun gagal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan hal tersebut ini dia sederet faktanya, diduga menyeret Dito Mahendra:

1. Dito Juga Mangkir di Kasus Nikita Mirzani

Baca Juga:Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tuntaskan 72 Segmen Tapal Batas Antarprovinsi dan Kabupaten/Kota

Nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

2. Apa Kaitan Dito Terkait Kasus Nurhadi?

Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus Nurhadi. Namun, KPK meminta Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

3. Duduk Perkara Kasus Nurhadi

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jum'at, 16 April 2021.

[br]

4. Tiga Kali Mangkir

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK hingga kini masih mencari keberadaan Dito.

"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya yang dilakukan KPK sudah dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (09/01/2023).

5. Diminta Kooperatif

KPK mengimbau kepada Dito Mahendra untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Dito untuk membuat terang penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," ucap Ali.

6. Minta Bantuan Masyarakat

Ali meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan ke lembaga antirasuah jika mengetahui keberadaan Dito. Sebab, KPK sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito di kediamannya, namun belum berhasil.

"Sekali lagi KPK sudah berupaya termasuk mendatangi tempat kediaman sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Cegah Korupsi, Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Teken Komitmen Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

Nasional

KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid usai Sita Rp100 Miliar dari Bupati Kebumen

Nasional

Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kepala Daerah se- Sumut dengan KPK

Nasional

Wawako Sibolga dan Ketua DPRD Teken Komitmen di Hadapan KPK dan Kemendagri

Nasional

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Nasional

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus 'Sunat' Upah Pungut di Kabupaten Bogor