MATATELINGA, Jakarta : Kasus Polisi tembak Polisi kini terus masih bergulir dimeja persidangan, satu persatu para terdakwa akan jalani sidang tuntutan. Dan kini, tepat pada hari ini, Selasa (24/01/2023), Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menjalani sidang tuntutan.Irfan Widyanto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Irfan didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin melakukan perbuatan perintangan penyidikan.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Sampaikan Pentingnya Guru Pahami Hard Skill dan Soft SkillIrfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat tuntutan terdakwa dalam persidangan yang akan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (24/01/2023).Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.