MATATELINGA, Jakarta : Pada hari ini, Selasa (24/01/2023) terkait kasus Polisi tembak Polisi, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.Guna untuk kembali mengingatkan, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.Sementara Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Baca Juga:Peringatan Milad ke-54, Edy Rahmayadi Berharap Aceh Sepakat Terus Dorong Pertumbuhan Ekonomi SumutPeristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022."Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (24/01/2023).