MATATELINGA, Jakarta : Sidang perkara Polisi tembak Polisi telah memasuki babak jawab menjawab antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum. Dan pada hari ini, Senin (30/01/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer atau Bharada E di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Perlu untuk diketahui Bharada E sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang tuntutan sebelumnya. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap agar tuntutan yang disampaikan tidak melukai rasa keadilan."Terkait dengan agenda replik yang akan disampaikan oleh JPU, kami berharap Jaksa Agung dapat memimpin pengajuan replik tersebut sebagai respons atas pleidoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Senin.
Baca Juga:PRC Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pengedar Narkoba"Suatu tuntutan itu diharapkan memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat, jadi profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada regulasi yang tepat atau kepastian hukum pada tuntutan tersebut, tetapi rasa keadilan masyarakat juga patut menjadi perhatian JPU," sambungnya, seperti dikutip dari Okezone, Senin (30/01/2023).Edwin mengatakan, Bharada E sebagai justice collaborator telah memberikan keterangan yang jujur. Namun Edwin menilai jika JPU luput membaca undang-undang LPSK tentang reward bagi justice collaborator."Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E, tuntutan luput menerapkan undang-undang perlindungan saksi dan korban, yang sangat jelas reward bagi justice collaborator," ucapnya.[br]Replik ini, kata Edwin, juga menjadi kesempatan Jaksa Agung untuk menguatkan apa yang sudah disampaikan dan belum sempat terbacakan saat pembacaan tuntutan sebelumnya."Jadi kami berharap replik yang akan diajukan JPU kepada Bharada E dapat dilengkapi, menyempurnakan tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya sebagai upaya untuk membuat tuntutan tersebut semakin nampak profesional menerapkan kepastian hukum, dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat," ucapnya.