Matatelinga - Jakarta, Ketua komisi II Agun Gunajar, menjelaskan ada masalah yang harus diselesaikan dari berbagai persoalan Pilpres 2014. Setelah melalui perdebatan, Komisi II DPR akhirnya mengetok palu merekomendasikan Pansus Pilpres 2014."Dari sisi prosedur, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden sudah menetapkan calon terpilih. Namun pandangan para pakar, pengamat, politisi, LSM, bahkan jujur saja kompetitor dengan 62 juta (perolehan suara Prabowo-Hatta), katakan terjadi praktek (kecurangan) sedemikian rupa," kata Agun dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014)."Apakah komisi II mau biarkan? Persoalan itu menurut kami harus clear di ruangan ini," lanjutnya.Agun menerangkan, pembahasan evaluasi Pilpres hingga rekomendasikan Pansus oleh komisi II, tidak terkait dengan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2. Hal ini murni kewenangan DPR dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan."Secara administrasi selesai sampai MK dan kita hormati, hargai, tapi secara politik belum selesai, karena politik lebih pada keadilan, kebenaran dan kejujuran," ujar politisi Golkar itu.Namun Agun menegaskan, kewenangan komisi II bukan membentuk Pansus, tapi sesuai tatib hanya merekomendasikan Pansus. Yaitu Pasal 89 terkait pembentukan Pansus dan Pasal 166 soal fungsi anggota dewan.Sementara terkait pokok masalah yang direkomendasikan dalam Pansus, mulai dari Daftar pemilih, proses penghitungan serta rekapitulasi suara, penggunaan anggaran hingga sistem IT yang digunakan oleh KPU.(Mt/Dtc)